Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan salah satu proses yang wajib dilalui dalam tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang mana dalam proses tersebut akan sangat mempengaruhi jenis kegiatan yang akan direalisasikan, baik yang diusulkan melalui dana PNPM maupun APBD II Kab. Lombok Timur.
Pada pertengahan januari telah dilaksanakan Musrenbangdes pada 4 wilayah kecamatan yang didukung PNPM Mandiri Perdesaan, yakni di Kecamatan Montong Gading, Suralaga, Keruak, dan Sakra Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak, yang mana diharapkan dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat terkait dengan program pembangunan di desanya masing - masing.
Seperti diketahui program pembangunan infrastruktur perdesaan merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat, yakni upaya untuk menyediakan akses prasarana lokal yang lebih memadai, yang dapat dimanfaatkan secara langsung dan cepat oleh masyarakat, diharapkan perencanaan partisipatif melalui Musrenbangdes dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan infrastruktur di pedesaan.
Oleh karenanya Pemerintah Desa dihimbau untuk lebih aspiratif dalam mengakomodir keinginan masyarakatnya serta apa yang direncanakan tersebut benar - benar merupakan prioritas kebutuhan masyarakat.
Pada pertengahan januari telah dilaksanakan Musrenbangdes pada 4 wilayah kecamatan yang didukung PNPM Mandiri Perdesaan, yakni di Kecamatan Montong Gading, Suralaga, Keruak, dan Sakra Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak, yang mana diharapkan dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat terkait dengan program pembangunan di desanya masing - masing.
Seperti diketahui program pembangunan infrastruktur perdesaan merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat, yakni upaya untuk menyediakan akses prasarana lokal yang lebih memadai, yang dapat dimanfaatkan secara langsung dan cepat oleh masyarakat, diharapkan perencanaan partisipatif melalui Musrenbangdes dapat dijadikan dasar perencanaan pembangunan infrastruktur di pedesaan.
Oleh karenanya Pemerintah Desa dihimbau untuk lebih aspiratif dalam mengakomodir keinginan masyarakatnya serta apa yang direncanakan tersebut benar - benar merupakan prioritas kebutuhan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar