Senin, 28 Oktober 2013

UPAYA FASILITASI PEMBUATAN PERDES PEMELIHARAAN

                           UPAYA FASILITASI PEMBUATAN PERDES   PEMELIHARAAN


Oleh: Lin Wahyulia
(Fasilitator Teknik Kabupaten Lombok Timur)

Berawal dari instruksi tentang keharusan desa memiliki peraturan desa tentang pemeliharaan infrastruktur yang dibangun oleh PNPM-Mpd yang tertuang dalan Rencana Kerja Tindak Lanjut yang berbasis Standar Kerja Nasional (SKN) dengan target yang cukup tinggi yaitu 80% desa  di bulan Desember 2013 telah memiliki perdes tentang pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun oleh PNPM-Mpd.


Fenomena dilapangan pemeliharaan infrastruktur umum, adalah suatu kegiatan yang sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat di desa dan masyarakat beranggapan bahwa  pemeliharaan adalah urusan pemerintah, Dan pemerintah di level paling bawah/pemerintah desa sendiri belum ada upaya yang kuat untuk membangun kesadaran masyarakat terutama upaya untuk membiasakan masyarakat berswadaya secara rutin mengumpulkan dana untuk biaya pemeliharaan bila ada kerusakan yang membutuhkan material pengganti. Ada rasa enggan dari pemerintah desa dan BPD untuk membuat Peraturan Desa yang mengatur Pemeliharaan infrastruktur karena berpikir tentang biaya dari pembuatan perdes yang aspiratif dan besaran iuran atau besaran swadaya yang diatur dan dibebankan ke masyarakat dan dianggap cukup sulit untuk mengatur mekanisme teknis pemeliharaan sesuai dengan masing-masing jenis infrastruktur. Dan selama ini upaya pemeliharaan yang telah difasilitasi oleh PNPM-Mpd masih sebatas pada insfrastruktur yang pemanfaatannya individu seperti air bersih, Listrik desa, Pasar desa telah diarahkan dan difasilitasi untuk membuat Bumdes dan Pamdes dan cukup berhasil serta berjalan dengan baik.     

Berangkat dari target Standar Kerja Nasional yang memuat capaian jumlah desa yang harus memiliki Perdes yang aspiratif dan Pemeliharaan oleh TP3 harus berjalan, menggerakkan saya sebagai Fasilititator teknik Kabupaten untuk membuat strategi agar kegiatan ini berjalan dengan baik, langkah awal yang saya lakukan adalah mengidentifikasi permasalahan”mengapa Perdes pemeliharaan infrastruktur tidak dibuat dan mengapa pemeliharaan tidak berjalan atau dilakukan oleh masyarakat padahal sesungguhnya pemeliharaan diharuskan oleh PNPM-Mpd bahkan tertuang dalam PTO yaitu usulan yang diusulkan Berkelanjutan, dan menjadi salah satu kriteria layak atau tidaknya  usulan tersebut untuk diproses atau dibahas di Musyawarah Antar Desa.

Hasil identifikasi masalah terekam bahwa pemeliharaan tidak berjalan disebabkan beberapa hal antara lain tidak ada upaya dari pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat untuk memelihara infrastruktur yang telah dibangun dan belum ada upaya membuat aturan/Perdes  yang mengatur mekanisme pemeliharaan, Peraturan desa tentang pemeliharaan infrastruktur dianggap tidak penting dan  sebagian kepala desa maupun BPD beranggapan peraturan desa adalah kebutuhan administrasi PNPM-MPd. Masalah selanjutnya adalah kemampuan lembaga desa untuk merancang peraturan Desa masih minim baik dari sisi tata naskah maupun bahasa hukum serta mekanisme pengelolaan secara teknis.

Melihat masalah tersebut diatas titik kritisnya adalah pada kesadaran pemerintah dan lembaga Desa untuk fasilitasi dan menggerakkan masyarakat untuk pemeliharaan serta kemampuan untuk merancang perdes yang aspiratif masih minim, beberapa strategi yang saya lakukan adalah, pertama untuk menyamakan persepsi dan membangun kesadaran tentang pentingnya pemeliharaan kepada elit desa terlebih dahulu dengan harapan selanjutnya para elite desa tergerak untuk membangun kesadaran masyarakatnya akan  pentingnya pemeliharaan infrastruktur serta melakukan tindakan yang konkrit untuk upaya tersebut. Untuk kondisi ini saya meminta fasilitator kecamatan untuk mendesain pertemuan dengan semua kepala desa dimasing –masing kecamatan dan bertepatan dengan pelatihan Kepala desa dan BPD dan saya sendiri yang langsung memfasilitasi pertemuan tersebut.

Momen pelatihan Kepala desa dan BPD yang digunakan untuk membahas hal tersebut sangat tepat dan melihat titik kritis tentang keterbatasan kemampuan lembaga desa dalam merancang peraturan desa yang sesuai tata naskah, maka uapaya yang saya lakukan adalah mengganteng ahlinya dalam hal ini saya meminta Biro Hukum Sekretariat daerah Kabupaten lombok timur untuk   membantu memberikan bimbingan teknis kepada kepala desa dan BPD dan disambut dengan baik upaya ini karena biro hukum menyadari ini adalah Bagian dari pelayanan publik yang menjadi tugasnya.

Walhasil selama proses penyadaran dan peningkatan kapasitas berlangsung dinamika dalam diskusi sangat variatif di masing-masing kecamatan, yang dominan adalah mengeluhkan tentang biaya pembuatan perdes yang aspiratif serta mengeluhkan biaya pemeliharaan dan berharap dari pemerintah pusat maupun propinsi dan kabupaten. Namun lewat diskusi yang cukup alot kemudian menyadari bahwa pemeliharaan adalah kewajiban masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat sendiri, dan dengan methode penyampaian melalui penjelasan teori dan simulasi pembuatan perdes peserta pelatihan sangat antusias karena dirasa sangat bermanfaat dan selama ini hanya PNPM-Mpd yang berupaya memberikan bimbingan teknis tentang Teknik Pembuatan peraturan desa yang benar, 

Selanjutnya setelah kesadaran dimiliki dan teknis sudah dikuasai agar menjadi nyata dan target tercapai  maka kami pandu untuk membuat Rencana kerja Tindak lanjut pembuatan Perdes yang aspiratif dalam waktu satu bulan pasca pertemuan dengan kades dan BPD dengan tahapan sebagai berikut :
1.        Identifikasi topik Perdes oleh Pemerintah Desa atau BPD (Perdes Pemeliharaan Infrastruktur)
2.        Susun kerangka umum Perdes.
3.        Diskusi tata naskah ke bagian hukum Sekda kab lombok Timur.
4.        Diskusikan kerangka global dg masy yg terkait & berkepentingan.
5.        Buatlah Rancangan Perdes dg memperhatikan masukan2 dari pihak2 terkait
6.        Pembahasan bersama oleh BPD & Pemerintah Desa
7.        Lakukan Public Hearing/dengar pendapat bersama masyarakat
8.        Revisi & finalisasi Perdes dg memperhatikan hasil public hearing.

Sejauh ini telah satu bulan berlangsung pasca penyusunan RKTL hasil yang kami lihat Perdes yang disusun sudah merupakan perdes yang aspiratif namun belum menukik kepada hal-hal teknis dan detail tentang mekanisme iuran dari masyarakat/bentuk swadaya masayarakat serta pola kerja organisasi pengelola Pelaksana Pemelihara (TP3) belum operasional dan teknis pemeliharaan sesuai jenis konstruksi belum ada, Melihat produk perdes seperti itu kembali saya berpikir bahwa ada masalah pada kemampuan menuangkan rencana kerja lebih detail dalam perdes, sehingga kembali saya beri rangsangan membuat konsep pola kerja detail TP3 serta teknis menghitung kebutuhan biaya operasional organisasi TP3 serta operasional pemeliharaan sebagai dasar menentukan besaran iuran yang akan diminta ke masyarakat pemanfaat, dan dengan penekanan bahwa teknis yang saya berikan harus disesuaikan dan dikombinasi dengan kaerifan lokal dalam teknis penarikan iuran atau swadaya dan tidak lupa mencantumkan teknis detail mekanisme teknis pemeliharaan sesuai jenis konstruksi sebagai bahan/refrensi bagi TP3.

Kondisi saat ini peraturan desa masih dalam tahap penyempurnaan atas masukan-masukan tersebut diatas, Saya sangat berharap disamping Produk peraturan desa nyata ada jauh dari  perdes yang dibuat bisa dioperasionalkan atau berjalan dan penuh kesadaran dari masyarakat bahwa ini baik dan sangat bermanfaat untuk kepentingan  pemanfaat sarana melebihi umur rencana konstruksi dan akhirnya tentunya menghemat biaya karena tidak membangun konstruksi yang sama sehingga dana lain bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang juga bermanfaat bagi masyarakat.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menginfirasi rekan-rekan fasilitator disemua jenjang dalam upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan infrastruktur dan perlunya peraturan desa untuk mengatur itu. Salam Kompak!!

Tidak ada komentar:

Arsip