UPAYA FASILITASI PEMBUATAN PERDES PEMELIHARAAN
Semoga tulisan ini bermanfaat dan menginfirasi rekan-rekan fasilitator disemua jenjang dalam upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan infrastruktur dan perlunya peraturan desa untuk mengatur itu. Salam Kompak!!
Oleh: Lin Wahyulia
(Fasilitator Teknik Kabupaten Lombok Timur)
Berawal dari instruksi tentang keharusan desa memiliki
peraturan desa tentang pemeliharaan infrastruktur yang dibangun oleh PNPM-Mpd
yang tertuang dalan Rencana Kerja Tindak Lanjut yang berbasis Standar Kerja
Nasional (SKN) dengan target yang cukup tinggi yaitu 80% desa di bulan Desember 2013 telah memiliki perdes
tentang pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun oleh PNPM-Mpd.
Fenomena dilapangan pemeliharaan infrastruktur umum, adalah
suatu kegiatan yang sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat di desa dan masyarakat
beranggapan bahwa pemeliharaan adalah
urusan pemerintah, Dan pemerintah di level paling bawah/pemerintah desa sendiri
belum ada upaya yang kuat untuk membangun kesadaran masyarakat terutama upaya
untuk membiasakan masyarakat berswadaya secara rutin mengumpulkan dana untuk
biaya pemeliharaan bila ada kerusakan yang membutuhkan material pengganti. Ada
rasa enggan dari pemerintah desa dan BPD untuk membuat Peraturan Desa yang
mengatur Pemeliharaan infrastruktur karena berpikir tentang biaya dari
pembuatan perdes yang aspiratif dan besaran iuran atau besaran swadaya yang
diatur dan dibebankan ke masyarakat dan dianggap cukup sulit untuk mengatur mekanisme
teknis pemeliharaan sesuai dengan masing-masing jenis infrastruktur. Dan selama
ini upaya pemeliharaan yang telah difasilitasi oleh PNPM-Mpd masih sebatas pada
insfrastruktur yang pemanfaatannya individu seperti air bersih, Listrik desa,
Pasar desa telah diarahkan dan difasilitasi untuk membuat Bumdes dan Pamdes dan
cukup berhasil serta berjalan dengan baik.
Berangkat dari target Standar Kerja Nasional yang memuat capaian
jumlah desa yang harus memiliki Perdes yang aspiratif dan Pemeliharaan oleh TP3
harus berjalan, menggerakkan saya sebagai Fasilititator teknik Kabupaten untuk
membuat strategi agar kegiatan ini berjalan dengan baik, langkah awal yang saya
lakukan adalah mengidentifikasi permasalahan”mengapa Perdes pemeliharaan
infrastruktur tidak dibuat dan mengapa pemeliharaan tidak berjalan atau
dilakukan oleh masyarakat padahal sesungguhnya pemeliharaan diharuskan oleh
PNPM-Mpd bahkan tertuang dalam PTO yaitu usulan yang diusulkan Berkelanjutan,
dan menjadi salah satu kriteria layak atau tidaknya usulan tersebut untuk diproses atau dibahas
di Musyawarah Antar Desa.
Hasil identifikasi masalah terekam bahwa pemeliharaan tidak
berjalan disebabkan beberapa hal antara lain tidak ada upaya dari pemerintah
desa dalam memfasilitasi masyarakat untuk memelihara infrastruktur yang telah
dibangun dan belum ada upaya membuat aturan/Perdes yang mengatur mekanisme pemeliharaan,
Peraturan desa tentang pemeliharaan infrastruktur dianggap tidak penting dan sebagian kepala desa maupun BPD beranggapan
peraturan desa adalah kebutuhan administrasi PNPM-MPd. Masalah selanjutnya
adalah kemampuan lembaga desa untuk merancang peraturan Desa masih minim baik
dari sisi tata naskah maupun bahasa hukum serta mekanisme pengelolaan secara
teknis.
Melihat masalah tersebut diatas titik kritisnya adalah pada
kesadaran pemerintah dan lembaga Desa untuk fasilitasi dan menggerakkan
masyarakat untuk pemeliharaan serta kemampuan untuk merancang perdes yang
aspiratif masih minim, beberapa strategi yang saya lakukan adalah, pertama untuk
menyamakan persepsi dan membangun kesadaran tentang pentingnya pemeliharaan
kepada elit desa terlebih dahulu dengan harapan selanjutnya para elite desa
tergerak untuk membangun kesadaran masyarakatnya akan pentingnya pemeliharaan infrastruktur serta
melakukan tindakan yang konkrit untuk upaya tersebut. Untuk kondisi ini saya
meminta fasilitator kecamatan untuk mendesain pertemuan dengan semua kepala
desa dimasing –masing kecamatan dan bertepatan dengan pelatihan Kepala desa dan
BPD dan saya sendiri yang langsung memfasilitasi pertemuan tersebut.
Momen pelatihan Kepala desa dan BPD yang digunakan untuk
membahas hal tersebut sangat tepat dan melihat titik kritis tentang
keterbatasan kemampuan lembaga desa dalam merancang peraturan desa yang sesuai
tata naskah, maka uapaya yang saya lakukan adalah mengganteng ahlinya dalam hal
ini saya meminta Biro Hukum Sekretariat daerah Kabupaten lombok timur
untuk membantu memberikan bimbingan teknis kepada
kepala desa dan BPD dan disambut dengan baik upaya ini karena biro hukum
menyadari ini adalah Bagian dari pelayanan publik yang menjadi tugasnya.
Walhasil selama proses penyadaran dan peningkatan kapasitas
berlangsung dinamika dalam diskusi sangat variatif di masing-masing kecamatan,
yang dominan adalah mengeluhkan tentang biaya pembuatan perdes yang aspiratif serta
mengeluhkan biaya pemeliharaan dan berharap dari pemerintah pusat maupun
propinsi dan kabupaten. Namun lewat diskusi yang cukup alot kemudian menyadari
bahwa pemeliharaan adalah kewajiban masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat
sendiri, dan dengan methode penyampaian melalui penjelasan teori dan simulasi
pembuatan perdes peserta pelatihan sangat antusias karena dirasa sangat
bermanfaat dan selama ini hanya PNPM-Mpd yang berupaya memberikan bimbingan teknis
tentang Teknik Pembuatan peraturan desa yang benar,
Selanjutnya setelah
kesadaran dimiliki dan teknis sudah dikuasai agar menjadi nyata dan target
tercapai maka kami pandu untuk membuat
Rencana kerja Tindak lanjut pembuatan Perdes
yang aspiratif dalam waktu satu bulan pasca pertemuan dengan kades dan BPD dengan
tahapan sebagai berikut :
1.
Identifikasi
topik Perdes oleh Pemerintah Desa atau BPD (Perdes Pemeliharaan Infrastruktur)
2. Susun kerangka umum Perdes.
3.
Diskusi
tata naskah ke bagian hukum Sekda kab lombok Timur.
4. Diskusikan kerangka global dg masy yg
terkait & berkepentingan.
5. Buatlah Rancangan Perdes dg
memperhatikan masukan2 dari pihak2 terkait
6. Pembahasan bersama oleh BPD &
Pemerintah Desa
7.
Lakukan
Public Hearing/dengar pendapat bersama masyarakat
8.
Revisi
& finalisasi Perdes dg memperhatikan hasil public hearing.
Sejauh ini telah satu bulan berlangsung pasca penyusunan RKTL
hasil yang kami lihat Perdes yang disusun sudah merupakan perdes yang aspiratif
namun belum menukik kepada hal-hal teknis dan detail tentang mekanisme iuran
dari masyarakat/bentuk swadaya masayarakat serta pola kerja organisasi pengelola
Pelaksana Pemelihara (TP3) belum operasional dan teknis pemeliharaan sesuai
jenis konstruksi belum ada, Melihat produk perdes seperti itu kembali saya
berpikir bahwa ada masalah pada kemampuan menuangkan rencana kerja lebih detail
dalam perdes, sehingga kembali saya beri rangsangan membuat konsep pola kerja
detail TP3 serta teknis menghitung kebutuhan biaya operasional organisasi TP3
serta operasional pemeliharaan sebagai dasar menentukan besaran iuran yang akan
diminta ke masyarakat pemanfaat, dan dengan penekanan bahwa teknis yang saya
berikan harus disesuaikan dan dikombinasi dengan kaerifan lokal dalam teknis
penarikan iuran atau swadaya dan tidak lupa mencantumkan teknis detail
mekanisme teknis pemeliharaan sesuai jenis konstruksi sebagai bahan/refrensi
bagi TP3.
Kondisi saat ini peraturan desa masih dalam tahap
penyempurnaan atas masukan-masukan tersebut diatas, Saya sangat berharap
disamping Produk peraturan desa nyata ada jauh dari perdes yang dibuat bisa dioperasionalkan atau
berjalan dan penuh kesadaran dari masyarakat bahwa ini baik dan sangat
bermanfaat untuk kepentingan pemanfaat
sarana melebihi umur rencana konstruksi dan akhirnya tentunya menghemat biaya
karena tidak membangun konstruksi yang sama sehingga dana lain bisa
dimanfaatkan untuk hal lain yang juga bermanfaat bagi masyarakat.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan menginfirasi rekan-rekan fasilitator disemua jenjang dalam upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan infrastruktur dan perlunya peraturan desa untuk mengatur itu. Salam Kompak!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar