Sabtu, 10 Maret 2012

MAD Deadlock, BKAD Lakukan Voting


Selong, Gempar – Musyawarah Antar Desa (MAD) II yang sudah terintegrasi dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan pada 14 Pebruari lalu meninggalkan beberapa hal penting yang patut untuk menjadi bahan evaluasi bersama terutama bagi para peserta yang merupakan utusan dari masing – masing desa.
Metode yang diterapkan oleh program (PNPM-red) dalam pengambilan keputusan (untuk menentukan kegiatan yang akan didanai) pada prinsipnya sangat mengedepankan unsur sosial kemasyarakatan. Hal ini tercermin dari proses musyawarah yang merupakan proses awal yang wajib dilalui oleh semua utusan desa (peserta musyawarah) yang hadir dalam MAD tersebut.
Namun hal ini cukup sulit dilakukan, walaupun kelihatannya cukup mudah dan merupakan sesuatu yang tidak asing bagi masyarakat. Akan tetapi tingginya ego dari masing – masing desa yang mengajukan usulan kegiatan, menyebabkan cara ini selalu gagal ditempuh.
Secara umum, di semua kecamatan mengalami hal yang sama. Cenderung pengambilan keputusan dilakukan dengan voting (pemungutan suara). Semua desa tidak ada yang mau mengalah, selalu ingin diprioritaskan. Oleh karenanya proses musyawarah umumnya mengalami deadlock.
Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) selaku panitia akhirnya harus melakukan voting (pemungutan suara) untuk melakukan perangkingan terhadap seluruh program yang diusulkan oleh masing – masing desa.
Pada tahun – tahun sebelumnya hal ini tidak menjadi masalah, karena jumlah dana yang tersedia mampu meng-cover semua desa yang ada. Namun tingginya aspirasi untuk melakukan pemekaran desa, menimbulkan masalah baru yang membutuhkan tindakan yang bijaksana.
Tentu dengan rela hati beberapa desa harus siap untuk tidak kebagian jatah dari PNPM-MP. Hal ini diketahui dari hasil voting yang dilakukan, beberapa desa ada yang mendapat lebih dari 1 kegiatan. Namun ada juga desa yang sama sekali tidak mendapat apa – apa, tanpa melihat apakah itu desa baru atau desa lama (induk).
Hal tersebut merupakan realita hasil pilihan yang harus diterima. Hanya saja, yang perlu garis bawahi dalam MAD tersebut yakni proses awal pada tahapan musyawarah, peserta sepertinya kurang serius untuk mengikutinya dan cenderung memilih proses voting. Pada akhirnya semua peserta mencoba untuk bermusyawarah sesuai kelompok yang sudah ditetapkan, namun tak jua berujung alias deadlock karena masing – masing bertahan dengan usulannya.
Kondisi ini kemudian segera disikapi oleh panitia untuk melakukan voting. Melalui voting inilah diketahui adanya beberapa desa yang tidak masuk dalam prioritas, sementara di satu sisi ada juga desa yang mendapat lebih dari satu kegiatan.

Tidak ada komentar:

Arsip